LANDASAN HUKUM
Negara republik Indonesia
mempunyai berbagai peraturan perundangan yang bertingkat, mulai Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai Surat
Keputusan. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Sementara
itu peraturan perundangan yang lain harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar
1945.
Dalam pokok bahasan ini akan
dibahas pengertian landasan hukum, pendidikan menurut Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang RI No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional, beberapa
Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan dan GBHN 1993, dan dampak konsep
pendidikan.
Pengertian Landasan
Hukum
Landasan hukum dapat diartikan
sebagai peraturan baku
sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Tidak
semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh peraturan baku ini. Ada banyak kegiatan pendidikan yang dilandasi
oleh aturan lain, seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, cara membuat
persiapan, supervisi, dan sebagainya.
Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya
2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32, yaitu menceritakan pendidikan dan yang
satunya menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 ayat 1 berbunyi:
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi: Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang. Pasal ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem
pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara
mendapatkan pendidikan.
Sedangkan Pasal 32 UUD 1945
berbunyi: pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan berhubungan
dengan pendidikan, karena pendidikan
adalah bagian dari kebudayaan. Kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia,
kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Peningkatan
tersebut lebih banyak dilakukan dengan pendidikan. Jadi bila pendidikan maju,
maka kebudayaan pun akan maju pula.
Undang-Undang RI
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-Undang ini merupakan
induk peraturan perundang-undangan pendidikan, karena undang-undang ini banyak
membicarakan pendidikan. Undang-Undang ini mengatur pendidikan pada umumnya,
artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah
sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 1 Ayat 2 dan berbunyi:
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Undang-Undang ini mengharuskan
pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja.
Pasal 1 Ayat 7 berbunyi: Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini, yang berhak menjadi tenaga
kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan yang tertera pada
Pasal 27 Ayat 2, tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala
lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Sedangkan pada Pasal 25 Ayat 1
butir 1: Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara
keluarga, masyarakat, dan pemerintah, yang berlaku juga dalam hal biaya
penyelenggaraan pendidikan. Pada pasal ini mengajak peran serta keluarga,
masyarakat dan pemerintah untuk memajukan pendidikan. Partisipasi yang bisa
diberikan misalnya dalam hal pembiayaan pendidikan, pengembangan kurikulum
lokal, disiplin proses belajar mengajar, penanganan kenakalan siswa,
peningkatan respek terhadap guru, dan sebagainya.
Bunyi Pasal 6: Setiap warga
negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan
agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya
setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Dengan adanya pasal ini para pendidik dan masyarakat umum perlu bertindak
positif mensukseskannya, antara lain:
1.
Memberi dorongan kepada peserta didik untuk belajar
terus.
2.
Mengurangi beban kerja anak-anak dalam membantu ekonomi
keluarga.
3.
Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat
belajar di rumah.
4.
Membantu membiayai pendidikan.
5.
Mengizinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah
semula tidak dapat menampung.
6.
Menyiapkan gedung untuk belajar.
7.
Bersedia menjadi narasumber untuk ketrampilan tertentu.
8. Mengizinkan peserta didik untuk magang di
perusahaan.
9.
Responsif terhadap kegiatan sekolah, terutama yang
dilaksanakan masyarakat.
10. Bersedia
menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang tidak memiliki
orang tua.
Pada pasal 10 Ayat 1 dikatakan
bahwa pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah
secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus
berjenjang dan berkesinambungan (Ayat 2 dan 3 pada pasal yang sama). Konsekuensi dari pasal ini adalah yang berhak
masuk ke jalur pendidikan sekolah hanyalah mereka yang dalam batas-batas umur
masa belajar dan studi. Sementara yang berhak masuk ke jalur pendidikan luar
sekolah tidak dibatasi umurnya.
Pada jalur pendidikan sekolah
yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan
profesional yang terdapat pada Pasal 11 Ayat 1. Hal ini berkaitan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi warga
negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. Sementara Ayat 2
berbunyi: warga negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan
dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
Yang berikutnya dilanjutkan dengan pendidikan kedinasan yang tertuang pada
Pasal 11 Ayat 5, yang berbunyi: Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan
kemampuan dalam melaksanakan tugas
kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau
lembaga pemerintah non departemen.
Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institut, dan
universitas menyelenggarakan pendidikan
akademik dan profesional. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang berupaya
melayani perkembangan sikap, berpikir, dan perilaku ilmiah para mahasiswa
sehingga mereka dapat mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni sesuai dengan
bidangnya masing-masing. Sedangkan pendidikan profesional lebih menekankan pada
aplikasi teori-teori yang telah ada. Yang dipelajari dalam pendidikan ini
adalah teori-teori atau konsep-konsep yang ada sebagai temuan dari akademisi
dan cara-cara penerapannya di lapangan secara efektif dan efisien.
Selanjutnya adalah Pasal 22 Ayat 1 tentang kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Bunyi lengkapnya adalah: Dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahunan pada perguruan
tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonom
keilmuan. Ketiga ketentuan ini berlaku bagi civitas akademika, yaitu para dosen
dan mahaiswa.
Pasal 23 Ayat 1 berbunyi : Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada
peserta didik. Pasal yang bertalian dengan hal lain yang adalah Pasal 24 yaitu
memperbolehkan peserta didik pindah ke lembaga pendidik lain yang sejajar atau
tingkatnya lebih tinggi. Pasal ini juga memperbolehkan peserta didik
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan. Dan
Pasal 26 yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
kemampuan dirinya sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan dirinya.
Berikutnya adalah Pasal 31 tentang kewajiban tenaga kependidikan. Kewajiban
itu secara berturut-turut adalah sebagai berikut :
1.
Membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap
ideologi negara Pancasila dan UUD 1945.
2.
Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa.
3.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan
penuh pengabdian.
4.
Meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan
tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
5. Menjaga nama baik sesuai dengan
kepercayaan, diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 33 peraturan pemerintah ini
menyangkut pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan yang harus
dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik. Artinya
bahwa pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah partner penyelenggaraan
pendidikan. Ketiganya patut bertanggung jawab bersama dalam batas-batas
kemampuan mereka masing-masing atau secara profesional dalam bidang perencanaan
pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga pendidikan di tingkat manapun
tidak hanya diserahkan kepada sekolah saja untuk menanganinya.
Pasal yang bertalian dengan kurikulum adalah Pasal 38 Ayat 1 yang berbunyi:
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas
kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan keadaan,
serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
Menurut pasal ini ada dua macam kurikulum yaitu kurikulum nasional dan
kurikulum lingkungan setempat. Kurikulum nasional ditetapkan oleh pemerintah
pusat, sedangkan kurikulum lingkungan ditetapkan oleh lembaga-lembaga pendidikan
yang bersangkutan beserta badan lain yang berwenang untuk itu.
Bagian terakhir UU No. 2 tahun 1989 adalah Pasal 44 yang berbunyi sebagai
berikut: pemerintah menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan atau jenjang pendidikan secara nasional. Sehingga
dari pasal dimaksud, dapat diartikan bahwa penilaian hasil belajar secara
nasional dapat diadakan dan pula tidak.
Dengan kata lain penilaian nasional tentang hasil belajar tidak mutlak harus
dilakukan.
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993
Ada 4 PP atau peraturan pemerintah tentang pendidikan yang
akan dibahas, yaitu :
1.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar.
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah.
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 1990 tentang
Pendidikan Tinggi
.Materi yang terkandung dalam
PP tentang Pendidikan Prasekolah adalah Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Prasekolah
tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar. Ini berarti kepala
sekolah tidak boleh mensyaratkan siswa yang diterima adalah lulusan pendidikan
prasekolah. Hal ini berdampak bagi keluarga yang tidak mampu yang tidak harus
menyekolahkan putranya ke pendidikan prasekolah, dan tidak perlu memaksakan
diri dan tidak perlu rendah diri.
Pasal 4 ayat 1 menunjukkan
bentuk pendidikan prasekolah adalah taman kanak-kanak, kelompok bermain,
penitipan anak, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu
Ayat 2 menyatakan taman kanak-kanak masuk jalur pendidikan sekolah dan dua
lainnya masuk jalur pendidikan luar sekolah. Selanjutnya Pasal 10 menunjukkan
bahwa taman kanak-kanak diselenggarakan oleh pemerintah sebagai TK negeri dan
bisa juga diselenggarakan oleh masyarakat sebagai TK swasta.
Selanjutnya PP tentang
Pendidikan Dasar. Pasal 4 menyatakan bahwa bagian pendidikan dasar dengan
program 6 tahun pertama adalah sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa.
Sementara itu bagian kedua dengan program 3 tahun adalah sekolah lanjutan
tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa. Pasal ini
menegaskan bahwa wajib belajar 9 tahun juga dikenakan kepada para peserta didik
luar biasa. Dan sekolah dasar bukan merupakan pendidikan terminal.
Pada pasal 16 ayat 1 berbunyi:
Siswa mempunyai hak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya. Ayat ini mengingatkan kepada para pendidik bahwa nilai-nilai agama
yang dikembangkan pada setiap siswa hendaklah sesuai dengan agama mereka
masing-masing.
Pasal 30 adalah pasal tentang
pengembangan. Ayat 1 pasal dimaksud adalah: Satuan pendidikan dasar dapat
melakukan uji coba untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam
rangka peningkatan pendidikan. Ayat 2 berbunyi: Satuan pendidikan dasar dapat
memberi peluang kepada pada peneliti dan pengembang untuk melakukan penelitian
dan uji coba dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Kedua ayat
ini memberi kesempatan kepada personalia sekolah atau peneliti luar untuk
mengadakan uji coba di sekolah dalam meningkatkan produk pendidikan.
Pada PP tentang Pendidikan
Menengah ada 2 Pasal yang perlu dijelaskan. Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan
bentuk pendidikan menengah adalah:
1.
Sekolah menengah umum
2.
Sekolah menengah kejuruan.
3.
Sekolah menengah keagamaan.
4.
Sekolah menengah kedinasan.
5.
Sekolah menengah luar biasa.
Pasal yang kedua yaitu Pasal 15
ayat 5 yang menyatakan: Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan
keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan
tidak mengurangi keilmuan yang berlaku secara nasional. Pasal ini menunjukkan
bahwa di sekolah menengah juga berlaku kurikulum lingkungan dengan catatan
tidak mengurangi keberlakuan kurikulum nasional yang sudah ditentukan.
PP yang terakhir adalah PP tentang
Pendidikan tinggi. Dalam peraturan
ini yang dibahas juga 2 pasal, yaitu Pasal 13 tentang Kurikulum dan Pasal 25
tentang Gelar Doktor Kehormatan. Pasal 13 Ayat 1 berbunyi: Penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai dengan sasaran program studi. Ayat ini menunjukkan
bahwa perguruan tinggi sudah diperbolehkan menentukan sendiri di bidang
kurikulum atau menganut sistem desentralisasi. Tetapi Ayat 3 membatasinya
dengan menyebut harus berpedoman kepada kurikulum yang berlaku secara nasional.
Pasal 25 ayat 1 berbunyi: Gelar Doktor Kehormatan dapat diberikan kepada
seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. Atas dasar ini perguruan tinggi
diperbolehkan memberikan gelar doktor kehormatan, disamping memberikan gelar
sarjana, magister, dan doktor melalui program rutin yang diselenggarakannya.
Sedangkan ayat 3 pada pasal ini membatasinya, tidak semua perguruan tinggi diperbolehkan
memberikan gelar ini. Hanya yang memiliki wewenang saja yang diperbolehkan.
Dampak Konsep Pendidikan
Sesudah
membahas landasan hukum dalam pendidikan, maka sebagai dampakanya dalam
pengembangan konsep pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan
akademik dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya
menyiapkan ahli dalam bidang teori, tetapi juga mempelajari cara membina para
tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja, menciptakan lingkungan dan
iklim kerja kondusif, sistem penilaian, dan membiasakan diri agar memiliki
komitmen untuk berupaya selalu memuaskan orang-orang yang berkepentingan.
3. Perlu diciptakannya berbagai ragam sekolah
kejuruan sebagai konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa
serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyk.
4.
Perlunya
pengembangan afeksi, kognisi, dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan. Hal
ini dilakukan dengan cara:
1.
Tidak menganaktirikan materi pendidikan humaniora.
2.
Memasukan pendidikan afeksi pada semua bidang studi
yang diajarkan.
3.
Aspek afeksi juga dinilai dan diberi skor, seperti
halnya aspek kognisi dan psikomotor.
5.
Pendidikan humaniora, termasuk pendidikan moral
Pancasila dan atau penataran P4 perlu lebih menekankan pada pelaksanaan
kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di kampus, daripada pemahaman dan
hafalan materi bidang studi itu.
6. Isi kurikulum muatan lokal dapat dipilih
dari hal – hal berikut:
a.
Memperkenalkan
dan membiasakan melaksanakan norma-norma daerah.
b. Memakai
alat-alat peraga, alat-alat belajar, atau media pendidikan yang ada di daerah
itu.
c. Mengambil
contoh-contoh pelajaran yang ada atau sesuai dengan keadaan dan kegiatan
wilayah itu.
d. Menerapkan
teori yang cocok dengan kebutuhan atau kebutuhan di wilayah itu.
e.
Peserta
didik diberi kesempatan berpartisipasi dan berproduksi pada usaha-usaha daerah.
f.
Ketrampilan
anak-anak yang dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja daerah
itu.
g.
Anak-anak
diikutsertakan dalam memecahkan masalah masyarakat setempat.
h. Bidang
studi baru yang cocok dengan kebutuhan daerah itu.
7.
Para ahli atau peneliti yang melakukan uji coba atau
meneliti di pendidikan dasar, haknya dijamin oleh PPRI nomor 28 tahun 1990
pasal 30 dalam kaitannya dengan upaya memperbaiki pendidikan.
8.
Untuk memajukan kerjasama antara sekolah, masyarakat,
dan orang tua dalam menyelenggarakan pendidikan perlu digalakkan kegiatan badan
kerjasama untuk menampung aspirasi masyarakat, mengikutsertakan dalam mengawasi
pelaksanaan pendidikan, mencari informasi pendidikan, dll.
Komentar