LANDASAN HUKUM


Negara republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundangan yang bertingkat, mulai Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai Surat Keputusan. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Sementara itu peraturan perundangan yang lain harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pokok bahasan ini akan dibahas pengertian landasan hukum, pendidikan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional, beberapa Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan dan GBHN 1993, dan dampak konsep pendidikan.

Pengertian Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
            Tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh peraturan baku ini. Ada banyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan lain, seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, dan sebagainya.

Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32, yaitu menceritakan pendidikan dan yang satunya menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan pendidikan.
Sedangkan Pasal 32 UUD 1945 berbunyi: pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan berhubungan dengan  pendidikan, karena pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia, kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Peningkatan tersebut lebih banyak dilakukan dengan pendidikan. Jadi bila pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula.

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-Undang ini merupakan induk peraturan perundang-undangan pendidikan, karena undang-undang ini banyak membicarakan pendidikan. Undang-Undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 1 Ayat 2 dan berbunyi: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Undang-Undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja.
Pasal 1 Ayat 7 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini, yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan yang tertera pada Pasal 27 Ayat 2, tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Sedangkan pada Pasal 25 Ayat 1 butir 1: Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, yang berlaku juga dalam hal biaya penyelenggaraan pendidikan. Pada pasal ini mengajak peran serta keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk memajukan pendidikan. Partisipasi yang bisa diberikan misalnya dalam hal pembiayaan pendidikan, pengembangan kurikulum lokal, disiplin proses belajar mengajar, penanganan kenakalan siswa, peningkatan respek terhadap guru, dan sebagainya.
Bunyi Pasal 6: Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar. Dengan adanya pasal ini para pendidik dan masyarakat umum perlu bertindak positif mensukseskannya, antara lain:
1.      Memberi dorongan kepada peserta didik untuk belajar terus.
2.      Mengurangi beban kerja anak-anak dalam membantu ekonomi keluarga.
3.      Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah.
4.      Membantu membiayai pendidikan.
5.      Mengizinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula tidak dapat menampung.
6.      Menyiapkan gedung untuk belajar.
7.      Bersedia menjadi narasumber untuk ketrampilan tertentu.
8.      Mengizinkan peserta didik untuk magang di perusahaan.
9.      Responsif terhadap kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan masyarakat.
10.  Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua.
Pada pasal 10 Ayat 1 dikatakan bahwa pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan (Ayat 2 dan 3 pada pasal yang sama).  Konsekuensi dari pasal ini adalah yang berhak masuk ke jalur pendidikan sekolah hanyalah mereka yang dalam batas-batas umur masa belajar dan studi. Sementara yang berhak masuk ke jalur pendidikan luar sekolah tidak dibatasi umurnya.
Pada jalur pendidikan sekolah yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional yang terdapat pada Pasal 11 Ayat 1. Hal ini berkaitan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi warga negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. Sementara Ayat 2 berbunyi: warga negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
Yang berikutnya dilanjutkan dengan pendidikan kedinasan yang tertuang pada Pasal 11 Ayat 5, yang berbunyi: Pendidikan kedinasan merupakan  pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan  dalam melaksanakan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non departemen.
Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institut, dan universitas  menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang berupaya melayani perkembangan sikap, berpikir, dan perilaku ilmiah para mahasiswa sehingga mereka dapat mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sedangkan pendidikan profesional lebih menekankan pada aplikasi teori-teori yang telah ada. Yang dipelajari dalam pendidikan ini adalah teori-teori atau konsep-konsep yang ada sebagai temuan dari akademisi dan cara-cara penerapannya di lapangan secara efektif dan efisien.
Selanjutnya adalah Pasal 22 Ayat 1 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Bunyi lengkapnya adalah: Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahunan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonom keilmuan. Ketiga ketentuan ini berlaku bagi civitas akademika, yaitu para dosen dan mahaiswa.
Pasal 23 Ayat 1 berbunyi : Pendidikan nasional bersifat terbuka  dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik. Pasal yang bertalian dengan hal lain yang adalah Pasal 24 yaitu memperbolehkan peserta didik pindah ke lembaga pendidik lain yang sejajar atau tingkatnya lebih tinggi. Pasal ini juga memperbolehkan peserta didik menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan. Dan Pasal 26 yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dirinya sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan dirinya.
Berikutnya adalah Pasal 31 tentang kewajiban tenaga kependidikan. Kewajiban itu secara berturut-turut adalah sebagai berikut :
1.      Membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan UUD 1945.
2.      Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa.
3.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan penuh pengabdian.
4.      Meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta pembangunan bangsa.
5.      Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan, diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
 Pasal 33 peraturan pemerintah ini menyangkut pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik. Artinya bahwa pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah partner penyelenggaraan pendidikan. Ketiganya patut bertanggung jawab bersama dalam batas-batas kemampuan mereka masing-masing atau secara profesional dalam bidang perencanaan pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga pendidikan di tingkat manapun tidak hanya diserahkan kepada sekolah saja untuk menanganinya.
Pasal yang bertalian dengan kurikulum adalah Pasal 38 Ayat 1 yang berbunyi: Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Menurut pasal ini ada dua macam kurikulum yaitu kurikulum nasional dan kurikulum lingkungan setempat. Kurikulum nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan kurikulum lingkungan ditetapkan oleh lembaga-lembaga pendidikan yang bersangkutan beserta badan lain yang berwenang untuk itu.
Bagian terakhir UU No. 2 tahun 1989 adalah Pasal 44 yang berbunyi sebagai berikut: pemerintah menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis  dan atau jenjang pendidikan secara nasional. Sehingga dari pasal dimaksud, dapat diartikan bahwa penilaian hasil belajar secara nasional dapat diadakan  dan pula tidak. Dengan kata lain penilaian nasional tentang hasil belajar tidak mutlak harus dilakukan.

Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993
Ada 4 PP atau peraturan pemerintah tentang pendidikan yang akan dibahas, yaitu :
1.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
.Materi yang terkandung dalam PP tentang Pendidikan Prasekolah adalah Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar. Ini berarti kepala sekolah tidak boleh mensyaratkan siswa yang diterima adalah lulusan pendidikan prasekolah. Hal ini berdampak bagi keluarga yang tidak mampu yang tidak harus menyekolahkan putranya ke pendidikan prasekolah, dan tidak perlu memaksakan diri dan tidak perlu rendah diri.
Pasal 4 ayat 1 menunjukkan bentuk pendidikan prasekolah adalah taman kanak-kanak, kelompok bermain, penitipan anak, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu Ayat 2 menyatakan taman kanak-kanak masuk jalur pendidikan sekolah dan dua lainnya masuk jalur pendidikan luar sekolah. Selanjutnya Pasal 10 menunjukkan bahwa taman kanak-kanak diselenggarakan oleh pemerintah sebagai TK negeri dan bisa juga diselenggarakan oleh masyarakat sebagai TK swasta.
Selanjutnya PP tentang Pendidikan Dasar. Pasal 4 menyatakan bahwa bagian pendidikan dasar dengan program 6 tahun pertama adalah sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa. Sementara itu bagian kedua dengan program 3 tahun adalah sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa. Pasal ini menegaskan bahwa wajib belajar 9 tahun juga dikenakan kepada para peserta didik luar biasa. Dan sekolah dasar bukan merupakan pendidikan terminal.
Pada pasal 16 ayat 1 berbunyi: Siswa mempunyai hak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Ayat ini mengingatkan kepada para pendidik bahwa nilai-nilai agama yang dikembangkan pada setiap siswa hendaklah sesuai dengan agama mereka masing-masing.
Pasal 30 adalah pasal tentang pengembangan. Ayat 1 pasal dimaksud adalah: Satuan pendidikan dasar dapat melakukan uji coba untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan. Ayat 2 berbunyi: Satuan pendidikan dasar dapat memberi peluang kepada pada peneliti dan pengembang untuk melakukan penelitian dan uji coba dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Kedua ayat ini memberi kesempatan kepada personalia sekolah atau peneliti luar untuk mengadakan uji coba di sekolah dalam meningkatkan produk pendidikan.
Pada PP tentang Pendidikan Menengah ada 2 Pasal yang perlu dijelaskan. Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bentuk pendidikan menengah adalah:
1.      Sekolah menengah umum
2.      Sekolah menengah kejuruan.
3.      Sekolah menengah keagamaan.
4.      Sekolah menengah kedinasan.
5.      Sekolah menengah luar biasa.
Pasal yang kedua yaitu Pasal 15 ayat 5 yang menyatakan: Sekolah menengah dapat menjabarkan  dan menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi keilmuan yang berlaku secara nasional. Pasal ini menunjukkan bahwa di sekolah menengah juga berlaku kurikulum lingkungan dengan catatan tidak mengurangi keberlakuan kurikulum nasional yang sudah ditentukan.
PP yang terakhir adalah PP tentang Pendidikan tinggi. Dalam peraturan ini yang dibahas juga 2 pasal, yaitu Pasal 13 tentang Kurikulum dan Pasal 25 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Pasal 13 Ayat 1 berbunyi: Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan sasaran program studi. Ayat ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi sudah diperbolehkan menentukan sendiri di bidang kurikulum atau menganut sistem desentralisasi. Tetapi Ayat 3 membatasinya dengan menyebut harus berpedoman kepada kurikulum yang berlaku secara nasional.
Pasal 25 ayat 1 berbunyi: Gelar Doktor Kehormatan dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. Atas dasar ini perguruan tinggi diperbolehkan memberikan gelar doktor kehormatan, disamping memberikan gelar sarjana, magister, dan doktor melalui program rutin yang diselenggarakannya. Sedangkan ayat 3 pada pasal ini membatasinya, tidak semua perguruan tinggi diperbolehkan memberikan gelar ini. Hanya yang memiliki wewenang saja yang diperbolehkan.

Dampak Konsep Pendidikan
Sesudah membahas landasan hukum dalam pendidikan, maka sebagai dampakanya dalam pengembangan konsep pendidikan adalah sebagai berikut :
1.      Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.      Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam bidang teori, tetapi juga mempelajari cara membina para tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja, menciptakan lingkungan dan iklim kerja kondusif, sistem penilaian, dan membiasakan diri agar memiliki komitmen untuk berupaya selalu memuaskan orang-orang yang berkepentingan.
3.      Perlu diciptakannya berbagai ragam sekolah kejuruan sebagai konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyk.
4.      Perlunya pengembangan afeksi, kognisi, dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan. Hal ini dilakukan dengan cara:
1.      Tidak menganaktirikan materi pendidikan humaniora.
2.      Memasukan pendidikan afeksi pada semua bidang studi yang diajarkan.
3.      Aspek afeksi juga dinilai dan diberi skor, seperti halnya aspek kognisi dan psikomotor.
5.      Pendidikan humaniora, termasuk pendidikan moral Pancasila dan atau penataran P4 perlu lebih menekankan pada pelaksanaan kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di kampus, daripada pemahaman dan hafalan materi bidang studi itu.
6.      Isi kurikulum muatan lokal dapat dipilih dari hal – hal berikut:
a.       Memperkenalkan dan membiasakan melaksanakan norma-norma daerah.
b.      Memakai alat-alat peraga, alat-alat belajar, atau media pendidikan yang ada di daerah itu.
c.       Mengambil contoh-contoh pelajaran yang ada atau sesuai dengan keadaan dan kegiatan wilayah itu.
d.      Menerapkan teori yang cocok dengan kebutuhan atau kebutuhan di wilayah itu.
e.       Peserta didik diberi kesempatan berpartisipasi dan berproduksi pada usaha-usaha daerah.
f.       Ketrampilan anak-anak yang dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja daerah itu.
g.      Anak-anak diikutsertakan dalam memecahkan masalah masyarakat setempat.
h.      Bidang studi baru yang cocok dengan kebutuhan daerah itu.
7.      Para ahli atau peneliti yang melakukan uji coba atau meneliti di pendidikan dasar, haknya dijamin oleh PPRI nomor 28 tahun 1990 pasal 30 dalam kaitannya dengan upaya memperbaiki pendidikan.
8.      Untuk memajukan kerjasama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua dalam menyelenggarakan pendidikan perlu digalakkan kegiatan badan kerjasama untuk menampung aspirasi masyarakat, mengikutsertakan dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan, mencari informasi pendidikan, dll.


Komentar

Postingan Populer